Nuansababel.com, Muntok – Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan, SIK pimpin kegiatan Konferensi Pers Operasi Peti Menumbing 2022 di Mako Polres Bangka Barat
Polres Bangka Barat mengamankan sebanyak lima orang dalam Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Bangka Barat sejak 19 hingga 30 Oktober 2022. Adapun identitas orang yang diamankan berinisial MB (36), AS (45), LJM (38), AK (48), dan SH (34).
Kelima orang tersebut diamankan lantaran melakukan penambangan pasir timah secara ilegal di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
“Untuk yang pertama MB dan AS di Hutan Lindung Jenu Bambang, Kecamatan Muntok. Kedua LJM dan AK di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip. Terakhir SH diamankan di daerah aliran sungai Hutan Bakau Desa Pebuar, Kecamatan Jebus,” Ujar Wakapolres Bangka Barat, Rabu (02/11/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi ialah berbagai peralatan tambang seperti mesin dompeng, drum plastik, selang, sakan, pipa, satu unit ponton rajuk, dan pasir timah seberat 14,9 kilogram.
“Dalam giat operasi peti Menumbing 2022 kami berhasil mengungkap 3 kasus perkara. Diantaranya dua target operasi MB, AS, LJM, dan AK, serta satu non target operasi yakni berinisial SH,” tuturnya
Wakapolres Bangka Barat menambahkan, kawasan hutan dan daerah aliran sungai menjadi titik fokus kepolisian dalam kegiatan Operasi Peti Menumbing 2022 kali ini.
“Untuk target operasi ini kami menyusur ke daerah hutan dan daerah aliran sungai. Tersangka yang berhasil kami amankan dengan tiga laporan ini ada lima orang. Terdiri dari sebagai pekerja dan pemilik tambang. Sementara untuk ancaman kita sangkakan dengan Pasal 158 Undang-undang Minerba,” ucapnya. (Humas Polres Babar)
(red)