Oleh : Muhamad Yulio Gempa Sakti.
(Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Fakultas Tehnik dan Sains Prodi Konsevasi Sumberdaya Alam)
Nuansababel.com – Apa itu mangrove dan apa sih fungsinya ? Mangrove merupakan tumbuhan yang memiliki daun, batang yang kuat serta akar yang kokoh. Mangrove ini merupakan tanaman dikotil yang hidup di habitat air payau dan air laut.
Tumbuhan ini dapat meredakan gelombang laut maupun badai kencang, yang juga sebagai pelindung abrasi yang terjadi pada area pesisir.
Mangrove juga memiliki peran dalam menyeimbangkan kualitas lingkungan dan dapat menetralisir perairan yang tercemar. Banyaknya hutan mangrove ini sangaat mempengaruhi
ekosistem pesisir.
Ada beberapa jenis satwa yang berpenghuni di area hutan mangrove seperti ikan, udang, kepiting, siput, ubur-ubur, dan satwa lain-lainnya. Satwa laut ini menggunakan hutan
mangrove sebagai tempat tinggalnya (habitat satwa) dan juga sebagai perlindungan dari predator yang terutama pada satwa yang beranjak dewasa.
Satwa laut memanfaatkan hutan
mangrove untuk mendukung proses peminjahan . pemijahan adalah proses pengeluaran sel telur oleh induk betina dan sperma induk jantan yang telah melakukan perkawinan. Pada
bagian pohon dan akar mangoruve adalah bagian yang memberi zat-zat makanan dan menjadi nursery bagi satwa laut dan pohon mangrove juga melindungi telur serta anak dari satwa laut yang baru menetas.
Mangrove atau bakau ini juga dapat menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat terutama bagi nelayan di karenakan banyaknya satwa yang hidup di area pesisir. Akan tetapi pentingnya mangrove ini sering di abaikan masyarakat. Bukan sedikit, banyak di daerah Bangka Belitung
sering terjadi kerusakan hutan di daerah mangrove.
Penyebab utama kerusakan hutan
mangrove yaitu adanya pertambangan illegal (TI), terdapat sampah di sekitar hutan mangrove dan penebangan secara liar di daerah hutan.
Upaya-upaya penyelamatan terhadap hutan mangrove yang rusak yang di sebabkan oleh masyarakat ataupun oleh alam itu sendiri yaitu melakukan reboisasi atau penanaman ulang terutama tanaman bakau (mangrove).
Mentaati peraturan pemerintah maunpun peraturan undang-undang yang telah ditetapkan, melakukan
sosialisasi atau masukan terhadap masyarakat di sekitar hutan mangrove mengenai pentingnya mangrove tersebut.
Hal yang menguat untuk melindungi hutan mangrove yaitu dengan adanya peraturanperaturan yang dibuat oleh pemerintah. Karena adanya peraturan tersebut dapat mengurangi pertambangan ataupun penambang illegal yang melakukan di daerah hutan mangrove.
Adapun peraturan-peraturan terhadap hutan mangrove sebagai berikut peraturan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUDN-RI Tahun 1945) pasal 33 ayat (3) yang mengatur bahwa : bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Pasal 46 undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang, perlindungan hutan dan konservasi alam menjaga hutan, kawasan hutan, dan lingkugannya yang agar fungsi lindung, fungsui konservasi, dan fungsi produksi secara optimal dan lestari, dan Perpres No. 71 tahun 2012 tentang strategi nasional pengelolaan ekosistem mangrove.
Bangka Belitung memiliki banyak kekayaan alam baik itu dari satwanya maupun floranya. Akan tetapi sumber daya alam bangka Belitung sedikit demi sedikit hilang karena kurangnya
kesadaran masyarakat yang memproritaskan pertambangan illegal dan tidak mempertimbangkan gejala yang terjadi. Dan akibatnya hilangnya habitat dari satwa, populasi satwa (biota laut), dan gejala alam yang seiring terjadi (perubahan iklim).
Dengan adanya opini ini dan peraturan-peraturan hutan terhadap mangrove dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya hutan mangrove terhadap ekosistem pesisir dan biota-biota laut.
(red)