Edyar, SH Kades Pulau Seliu: Hukum Adat Untuk Menjaga Kearifan Lokal

Img 20230107 Wa0000(1)
banner 468x60

Nuansababel.com, Belitung-
Pemdes Pulau Seliu dan Lembaga Adat Pulau Seliu melaksanakan sosialisasi pembentukan hukum adat untuk menjaga kearifan lokal, bertempat di balai Desa Pulau Seliu Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Jumat (6/1/2023).

Untuk mengetahui apa maksud dan tujuan pembentukan hukum adat ini, maka awak media nuansababel com menghubungi Edyar ,SH selaku Kades Pulau Seliu lewat pesan whatsapp.

Edyar membenarkan bahwa Musyawarah Hukum Adat Pulau Seliu di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Pulau Seliu bersama Lembaga Adat Pulau Seliu.

“Musyawarah Hukum Adat ini Khusus untuk mengamankan perairan Seliu, dan sudah di sepakati dalam surat kesepakatan bersama dengan Lembaga Adat Melayu ( LAM ) Belitung dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( HNSI ) Kab Belitung,” ujarnya.

“Kami masyarakat Pulau Seliu dalam upaya pembentukan hukum adat untuk menjaga kearifan lokal masyarakat, jangan sampai tergerus dan menjadi tamu di rumah sendiri,” tambahnya.

“Dan kamipun mengakui adanya peraturan perundang-undangan yang di terbitkan pihak kementrian terkait zonasi yang di jalankan oleh pihak yang berwenang dalam penerbitan izin operasi tangkap di NKRI ini,” tuturnya.

Namun setidaknya peraturan yang di buat juga harus di sosialisasikan kepada masyarakat khususnya nelayan sudah sesuai apa tidak dengan adat istiadat daerah setempat, jika tidak layak maka peraturan tersebut perlu di kaji ulang agar tidak meresahkan masyarakat khususnya nelayan tradisional.

“Kami tidak ingin anarkis seperti yang sudah terjadi di beberapa daerah sampai membakar kapal nelayan luar tersebut. Jika hal ini terjadi maka akan menimbulkan masalah baru di tatanan hukum kriminalitas.
Itulah sebabnya kami buatlah peraturan Adat sesuai dengan adat istiadat di pulau seliu,” jelas kades Pulau Seliu.

Selanjutnya kata Edyar, ketidak sesuaian peraturan perundang undangan ini akan membuat masyarakat merasa terzolimi.

“Ketidakadilan pemerintah terhadap nelayan tradisional kami akan berakibat terjadinya kesenjangan sosial di masyarakat, dampaknya akan terjadi kelumpuhan ekonomi masyarakat nelayan yang memang bergantung ke sektor perikanan,” sebutnya.

“Untuk itu kami berharap adanya dukungan atau perhatian khusus oleh pemerintah daerah provinsi terhadap masalah yang terjadi demi kepentingan masyarakat banyak dan mengadministrasikan keadilan sosial dengan baik dan benar,” sambungnya.

“Dan kami bersepakat untuk memberikan efek jera terhadap nelayan luar/compreng tersebut bersama pihak keamanan (Babinkamtibmas & Babinsa,” tandas Edyar.  (YS)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *