Nuansababel.com, Pangkalpinang – Penyesuaian retribusi masuk kawasan destinasi wisata Pantai Pasir Padi harus fair dan adil.
Demikian permintaan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang terkait Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang, Senin (9/1/2023).
Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Depati M Amir Gandhi menyampaikan, bahwa dengan akan ditetapkannya tarif retribusi baru masuk ke kawasan destinasi wisata Pantai Pasir Padi, tentunya harus menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai.
Hal ini agar pengunjung bisa mendapatkan fasilitas yang diberikan sesuai besaran retribusi.
“Prinsip sendiri kita mau fair. Pemerintah melalui Dinas Pariwisata harus menyiapkan dahulu fasilitasnya. Mulai menyiapkan dari sarana maupun prasarana seperti toilet dan lain-lain,” kata Gandhi sapaan ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang.
Dikatakannya, sebelum menetapkan besaran retribusi baru masuk Pasir Padi, pihaknya telah memberikan masukan kepada Dinas Pariwisata. Tentunya perlu payung hukum yang jelas dalam penetapan retribusi tersebut, satu di antaranya dengan pembuatan Perda.
“Dalam pembuatan Perda tersebut juga harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.Tak hanya itu, penetapan retribusi juga harus mengacu kepada rencana tata ruang wilayah (RTRW),” jelasnya.