Nuansababel.com, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya membeberkan temuannya saat melakukan kunjungan kerja bersama rombongan komisi VII ke PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) pada tanggal 4 Januari 2023 lalu.
Diketahui, PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) merupakan perusahaan industri smelter nikel Indonesia di Morowali, Sulawesi Tengah Indonesia.
Dikatakan politisi Partai Golkar ini bahwa dalam kunjungan kerja itu ditemukan adanya feronikel yang dihasilkan PT GNI hanya memiliki kadar 10 persen hingga 12 persen, sementara pabrik-pabrik yang lain menghasilkan 22 persen.
“Kandungan mineral lain pada feronikel produksi PT GNI pada sisa 90-88 persennya belum terinformasi dengan jelas. Sehingga dapat dikatakan ada potensi hilangnya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pengenaan royalti mineral lainnya,” ungkapnya kepada wartawan Sabtu, 14 Januari 2022.
Kemudian, Bambang Patijaya mengatakan terdapat temuan lain juga bahwa Slag hasil smelter PT GNI ini dipakai untuk menimbun jalan. Sehingga slag tersebut dianggap tidak mengandung mineral logam lainnya.
Menurut Bambang, pada feronikel hasil smelting GNI pasti mengandung unsur mineral logam lainnya, maka perlu dilakukan audit guna mengetahui kepastiannya agar tidak terjadi kehilangan PNBP.
“Untuk itu, perlu diaudit proses dan hasil produksi feronikel smelter GNI dan smelter lainnya di Indonesia untuk mengetahui dan memastikan apakah ada potensi negara kehilangan penerimaan PNBP,” tandasnya.
Selain itu, Bambang Patijaya menegaskan dalam hal ini perlu dilakukan standarisasi kadar feronikel produksi smelter nikel di Indonesia untuk kebutuhan industri nasional dan internasional, serta guna maksimasi penerimaan negara dari PNBP sektor nikel.
Bambang berharap ada bentuk verifikasi dari Sucofindo untuk memastikan kandungan mineral lain yang terkandung dalam feronikel, agar tidak terjadi kehilangan PNBP.
“Hasil produksi Feronikel harus diverifikasi oleh Sucofindo atau Surveyor Indonesia, untuk memastikan kandungan mineral lainnya yang dapat dikenakan royalti PNBP mineral sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya (rilis.mpo-pg)