Nuansababel.com,Belitung -Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Belitung yang dikomandoi H. Muchtar Motong terus berjuang agar nelayan diberikan rasa keadilan dan kesejahteraan,
Seperti yang disampaikan Ketua DPC HNSI Kab.Belitung H.Muchtar Motong atau Tare sapaan dari H.Muchtar Motong pada audensi HNSI Kab. Belitung dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan pada Kamis ( 12/1/2023 ) di ruang rapat lantai 2 kantor PPN Tanjungpandan.
Untuk lebih mengetahui seperti apa perjuangan HNSI Kab. Belitung dalam melindungi dan memberikan rasa Keadilan serta kekuatan koordinasi dengan pihak pihak yang ada kaitannya dengan nelayan, awak media Nuansababe.coml mengkonfirmasi ketua HNSI Kabupaten Belitung H.Muchtar Motong (Tare) di Careso jln .Gatot Subroto Tanjungpandan Kabupaten Belitung.Rabu ( 18 /1/ 2023 ).
Upaya berkoordinasi dengan instansi yang ada kaitannya dengan nelayan , bertujuan agar Nelayan diberikan nuansa rasa keadilan dan kesejahteraan. ini adalah Agenda terpenting dan Primair.
“Itulah sebabnya setiap ada persoalan nelayan maka dengan segera akan di tindak-lanjut secara objektif,” ujar Tare.
“Dan HNSI akan terus mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan ruang fasilitas yang memadai (teknologi tepat guna dan akses pasar yang terjangkau), peningkatan sumber daya manusia nelayan, dan penyelarasan hukum untuk memungkinkan nelayan menjadi profesi yang diberdayakan,” sambung Ketua HNSI kab Belitung ini.
Selanjutnya kata Tare, langkah HNSi Kab. Belitung tidak akan ragu, karena dasar hukum dan ketentuan terhadap fungsi sarana dan prasarana (Sapras) serta tupoksi instansi yang berhubungan dengan aktifitas laut dan nelayan jelas ada aturan legalnya.
Begitu juga dengan keberadaan komponen yang keberadaannya berdasarkan data nelayan, jelas Itu sudah ada ketentuan legal berikut sanksinya.
Dicontohkannya keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di daerah-daerah pesisir, yang bertujuan memudahkan nelayan mendapatkan solar bersubsidi.
“Keberadaanya kan berdasarkan data Nelayan, baru bisa dapat minyak , maka wajib nelayan untuk mendapatkan minyak bersubdisi tersebut , namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Begitu juga dengan fungsi Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN ), selain sebagai pintu masuk dan keluar , PPN merupakan Pelabuhan Perikanan kelas B untuk melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Yang mempunyai tugas pokok yaitu, Memfasilitasi produksi dan pemasaran hasil perikanan di wilayahnya, juga pengawasan dan pemanfaatan sumberdaya ikan untuk pelestariannya, kelancaran kegiatan kapal perikanan, serta pelayanan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.
Dan juga menyediakan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang biasanya terletak di dalam Pelabuhan Perikanan (PP) atau Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).
Sebagai prasarana pendukung aktivitas nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut, penanganan dan pengolahan hasil ikan tangkapan dan pemasaran bagi ikan hasil tangkapannya serta sebagai tempat untuk melakukan pengawasan kapal ikan.
“Jadi dalam hal ini pelabuhan memegang peranan penting bagi perekonomian negara atau suatu daerah. bagi industri dan organisasi serta pengelolaan pelabuhan. Namun Dampak positif dan negatif nya tentu ada,” beber Tare.
Tentunya ini menjadi atensi bagi instrumen pokok penunjang aktifitas perikanan dan kelautan yang di buat dengan aturan dan ketentuan maupun kebijakan.
Bagi pemangku tupoksi dari dua unsur tupoksi nyata yaitu PSDKP dan PPN, karena didalamnya ada fungsi pengawasan penegakan hukum dan fungsi kesyahbandaran.
“Namun jika terjadinya sebuah pelanggar atau tidak mematuhi kesepakatan yang dituangkan dalam aturan, ” itu hanya bentuk dari sikap yang tidak mau menghargai kesepakatan saja, ” ujarnya.
“Tentunya akan ada sanksi dan punishment dari pemerintah cq Kementerian KKP dan PSDKP terhadap sebuah pelanggaran tersebut,” pungkas Tare. (YS)