Nuansababel.com, Belitung – Besok, Selasa 24 Januari 2023 akan dilaksanakan Rapat Dengar pendapat (RDP) masyarakat dan Lurah Paal Satu Tanjungpandan Kabupaten Belitung, di kantor DPRD Kabupaten Belitung, Terkait permasalahan Penerbitan SKT di lapangan belakang SD 24 Kelurahan Bola Paal Satu Tanjungpandan tanpa persetujuan Rukun Tetangga yang bersangkutan.
Sebelumnya, saat pengukuran lahan sisa dari ukuran Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 594/001/SKT/Kel.PS / I / 2023 atas nama Iwan Sahie Alias Agiok tersebut
Lurah Paal Satu, M.Yusuf, S STP, digeruduk warga, ketua RT dan Kaling
yang memprotes diterbitkannya
Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 594/001/SKT/Kel.PS / I / 2023 atas nama Iwan Sahie Alias Agiok tanpa persetujuan RT.Jum’at ( 20/1/2023) lalu.
Untuk memastikan, apakah betul ada kejanggalan penerbitan SKT tersebut, awak media Nuansababel.com, mengkonfirmasi ketua Lembaga Adat Melayu Belitung (LAM Belitung) yang merupakan warga Paal Satu, sejak th 1969 di kediamannya jalan Kapten Saridin Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Senin (23/1/2023).
Untuk di ketahui, Drs. H. Abdul Hadi Adjin adalah mantan PNS yang pernah menjabat kepala Bappeda Kabupaten Belitung, Sekda Belitung timur, Kadin Perhubungan dan Pariwisata Provinsi Babel serta pernah menjabat sebagai Sekda Bangka tengah.
“Jika SKT diterbitkan dulu tanpa persetujuan RT yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, jelas ini pertanyaan serius, ada apa ini,” kata Hadi Adjin.
“Seharusnya pemerintah kelurahan dalam hal ini lurah Paal Satu harus mengurus status lahan sepak bola paal satu tersebut sebagai aset pemerintah kelurahan Paal Satu,” lanjutnya.
Sebab selama 40 THN ini telah dipergunakan oleh masyarakat khususnya untuk lapangan sepak bola dan fasilitas fasilitas umum lainnya antara lain untuk olah raga anak anak SD dan SMPN 2 yang dekat dengan lapang bola tersebut.
“Lapangan bola tersebut pernah dibantu oleh Pemdes Paal satu dengan menggunakan dana APBD Kab. Belitung, yaitu dana Bangdes pada masa itu, untuk membangun fasilitas sarana olahraga berupa podium dan lain lainnya,” ungkap Ketua LAM Belitung ini.
“Dengan demikian secara de facto pemerintah desa telah mengakui bahwa lapangan bola ini menjadi aset pemdes walaupun mungkin secara administrasi belum jelas, apakah itu hilang atau memang tidak dibuat. Tapi yang jelas itu sudah menjadi milik masyarakat Paal Satu,” jelasnya.
“Seharusnya pak Lurah tidak menerbitkan SKT untuk kepentingan pribadi seseorang, namun sebagai pelayanan masyarakat sesuai UU birokrasi harus mengutamakan kepentingan masyarakat umum. Apalagi satu-satunya lapangan bola yang ada di Kelurahan Paal satu hanya ada di RT 13 dan RT 12 ini,” sesalnya.
“Dan jika lapangan bola ini diberikan kepada orang lain, kemana masyarakat anak SD, anak sekolah yang dekat lokasinya dengan lapangan bola ini, dan juga masyarakat Paal Satu mau berolahraga kedepannya,” keluh Hadi Adjin.
“Nah, besok akan dilaksanakan RDP di DPRD Kabupaten Belitung, kita lihat saja besok bagaimana pihak legislatif dan eksekutif menyikapi permasalahan ini,” pungkasnya. ( YS).