Nuansababel.com, Belitung – Anggota komisi II DPRD Kabupaten Belitung, Taufik Rijani yang sering di sapa Kutau menyampaikan bahwa pemekaran desa menjadi kelurahan itu tahun 2012.
“Disitulah yang sangat penting kita pahami bahwa lapangan bola harus tercatat sebagai aset, kalau tidak tercatat mengapa harus dibangun dengan APBD dan APBDES , itu bisa dipenjara semua,” ungkap Taufik Rijani.
“Karena tidak boleh siapapun, jabatan atau pangkat apapun membangun dengan dana APBD kalau tidak clean and clear,” sambungnya.
Hal ini disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat DPRD Kabupaten Belitung, terkait permasalahan diterbitkannya Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas Lapangan Bola Paal Satu atas nama Iwan Sahie alias Agiok, tanpa persetujuan Ketua Rukun Tetangga (RT), Kaling dan warga Paal Satu, terlebih lagi terbitnya SKT tersebut tanpa surat keterangan RT, Selasa ( 24 /01/2023) kemarin.
Usai RDP dan masih di gedung DPRD kabupaten Belitung, awak media Nuansababel.com, menemui Kutau sapaan Taufik Rijani anggota Komisi II DPRD Kabupaten Belitung dan Awat sapaan Suherman Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belitung.
Ditanyakan apa keputusan RDP tadi, Kutau menegaskan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung agar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Iwan Sahie alias Agiok di atas lapangan sepakbola Paal Satu yang diterbitkan oleh kelurahan Paal Satu harus dicabut.
“Karena lapangan bola tersebut sudah pernah menggunakan dana APBD, maka otomatis sudah pernah masuk aset desa,” tegas Kutau.
“Jadi ketika terjadi pemekaran (peraturan daerah no 11 Tahun 2000), maka secara otomatis lapangan bola tersebut sah menjadi aset kelurahan, karena sudah ada APBD yang dikeluarkan untuk membangun lapangan bola tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan Awat, bahwa sebelum jadi Kelurahan Paal Satu, lapangan bola ada di Desa Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, bahkan pembangunan lapangan bola tersebut sudah pernah dapat gelontoran dana APBD maupun APBDES.
Tidak itu saja sudah 40 tahun lebih masyarakat Paal Satu melalui Persatuan Sepak Bola Paal Satu ( PS PORPAS) yang diketuai pak Marwansyah.
“Dan tadi kan bapak dengar sendiri sejarah lapangan bola tersebut langsung dari pak Marwansyah di RDP tadi,” kata Awat kepada awak media Nuansababel.com.
“Dan yang lebih menghawatirkan jika 0,8 h sudah mempunyai legalitas berupa SKT dan diterbitkan SKT tersebut atas dasar surat tahun 1937 dengan luas 3,7 h, bukan tidak mungkin SD yang telah berdiri di lokasi tersebut akan kembali mereka utak atik,” ungkap ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belitung ini.
“Jadi keputusan DPRD Kabupaten Belitung meminta agar SKT tersebut di cabut, memang sudah tepat,” pungkas Awat. ( YS )