Nuansababel.com, Belitung- Langkah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat koordinasi pertemuan antara nelayan Desa Pulau Seliu dengan pelaku usaha kapal compreng di Pulau Belitung yang memiliki izin Provinsi dilaksanakan bertempat di ruang rapat Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Kamis (26/01/2023).
Pertemuan dilaksanakan untuk mencari solusi terbaik dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Pulau Seliu Kabupaten Belitung serta evaluasi hasil pertemuan tanggal 6 Januari 2023.
Untuk mengetahui apa tanggapan HNSI Kabupaten Belitung terkait telah dibuat Surat Kesepakatan Bersama antara dengan pelaku usaha kapal Ccompreng di Pulau Belitung dengan nelayan Kecamatan Membalong, awak media Nuansababel.com mengkonfirmasi Ketua HNSI Kabupaten Belitung H.Muchtar Motong atau yang sering disapa Aji Tare , Jum’at ( 27 /1/2023) léwat pesan whatsAappnya.
Ketua DPC HNSI kab Belitung, H.Muchtar Motong ( Aji Tare ) mengatakan salah satu upaya nelayan tradisional Nelayan tradisional menangkap cumi cumi dan ikan menyelamatkan aktivitas menangkap Ikan agar radius zona laut yang selama ini tempat mereka melaut agar tidak terganggu.
“Dan ini sebenarnya adalah gambaran nuansa yang ada di perairan di kabupaten Belitung ini , yang memang sudah di kelilingi oleh aturan yang terus berubah ubah, sehingga nelayan harus menyesuaikan ,agar selama mereka melaksanakan aktifitas penangkapan ikan di laut, tidak menemui masalah atau terjadi masalah yang tidak diinginkan,” imbuh Ketua DPC HNSI Kabupaten Belitung ini.
“Itulah sebabnya mereka dipertemukan yang dijembatani oleh DKP Provinsi Babel dengan disaksikan langsung oleh HNSI Kab. Belitung,
sehingga terjadilah kesepakatan yang dituangkan pada lembar Surat Kesepakatan Bersama Rapat Koordinasi pada hari Kamis, 26 Januari 2023 itu,” kata Tare.
Menjawab pertanyaan media ini terhadap posisi HNSI Tare menegaskan, HNSI sendiri sampai sejauh ini tetap pada koridor berupaya melindungi dan mewujudkan kesejahteraan nelayan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, namun biar bagaimanapun, Setiap nelayan wajib melengkapi ijin sesuai ketentuan.
“Paling HNSI Kabupaten Belitung berharap kepada para pembuat kesepakatan, untuk konsisten dengan apa yang sudah mereka buat,” pintaTare.
“Dan apa bila kesepakatan atau aturan adat ini berjalan baik, tidak menutup kemungkinan akan ditiru oleh nelayan tradisional desa-desa lain di Kabupaten Belitung maupun Babel,” pungkasnya.
Pantauan awak media Nuansababel.com ,dalam pertemuan ini turut dihadiri langsung
oleh Widodo,S.Kel, selaku Koordinator Satuan Pengawasan SDKP Belitung. ( YS )
Nuansababel.com, Belitung- Langkah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat koordinasi pertemuan antara nelayan Desa Pulau Seliu dengan pelaku usaha kapal compreng di Pulau Belitung yang memiliki izin Provinsi dilaksanakan bertempat di ruang rapat Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Kamis (26/01/2023).
Pertemuan dilaksanakan untuk mencari solusi terbaik dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Pulau Seliu Kabupaten Belitung serta evaluasi hasil pertemuan tanggal 6 Januari 2023.
Untuk mengetahui apa tanggapan HNSI Kabupaten Belitung terkait telah dibuat Surat Kesepakatan Bersama antara dengan pelaku usaha kapal Ccompreng di Pulau Belitung dengan nelayan Kecamatan Membalong, awak media Nuansababel.com mengkonfirmasi Ketua HNSI Kabupaten Belitung H.Muchtar Motong atau yang sering disapa Aji Tare , Jum’at ( 27 /1/2023) léwat pesan whatsAappnya.
Ketua DPC HNSI kab Belitung, H.Muchtar Motong ( Aji Tare ) mengatakan salah satu upaya nelayan tradisional Nelayan tradisional menangkap cumi cumi dan ikan menyelamatkan aktivitas menangkap Ikan agar radius zona laut yang selama ini tempat mereka melaut agar tidak terganggu.
“Dan ini sebenarnya adalah gambaran nuansa yang ada di perairan di kabupaten Belitung ini , yang memang sudah di kelilingi oleh aturan yang terus berubah ubah, sehingga nelayan harus menyesuaikan ,agar selama mereka melaksanakan aktifitas penangkapan ikan di laut, tidak menemui masalah atau terjadi masalah yang tidak diinginkan,” imbuh Ketua DPC HNSI Kabupaten Belitung ini.
“Itulah sebabnya mereka dipertemukan yang dijembatani oleh DKP Provinsi Babel dengan disaksikan langsung oleh HNSI Kab. Belitung,
sehingga terjadilah kesepakatan yang dituangkan pada lembar Surat Kesepakatan Bersama Rapat Koordinasi pada hari Kamis, 26 Januari 2023 itu,” kata Tare.
Menjawab pertanyaan media ini terhadap posisi HNSI Tare menegaskan, HNSI sendiri sampai sejauh ini tetap pada koridor berupaya melindungi dan mewujudkan kesejahteraan nelayan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, namun biar bagaimanapun, Setiap nelayan wajib melengkapi ijin sesuai ketentuan.
“Paling HNSI Kabupaten Belitung berharap kepada para pembuat kesepakatan, untuk konsisten dengan apa yang sudah mereka buat,” pintaTare.
“Dan apa bila kesepakatan atau aturan adat ini berjalan baik, tidak menutup kemungkinan akan ditiru oleh nelayan tradisional desa-desa lain di Kabupaten Belitung maupun Babel,” pungkasnya.
Pantauan awak media Nuansababel.com ,dalam pertemuan ini turut dihadiri langsung
oleh Widodo,S.Kel, selaku Koordinator Satuan Pengawasan SDKP Belitung. ( YS )