Nuansabbael.com, Pangkalpinang – Petualangan sindikat pencuri baterai Base Transceiver System (BTS) berakhir sudah. ZF (30th), AC (34th), BU (35th), He (31th) dan Ju (34th) tak berkutik saat digulung Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/2/23) lalu.
Dari tangan sindikat ini, polisi berhasil mengamankan baterai tower BTS HBL 800 AH sebanyak 24 blok yang berada di lokasi Parit 1 Kelurahan Kudai, Sungailiat Bangka. Sindikat ini sendiri diduga telah melakukan aksinya pada 18 lokasi di Pulau Bangka.
Kabid Humas Polda Babel KBP Maladi kepada wartawan, membenarkan penangkapan 5 tersangka pencurian baterai BTS tersebut. Dikatakannya pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pengembangan atas kasus tersebut, termasuk pihak yang diduga melakukan penadahan barang curiannya.
“Benar, telah diamankan 5 orang yang diduga melakukan pencurian terhadap baterai BTS HBL 800 AH sebanyak 24 blok di Sungailiat,” terang Maladi, Senin (13/2/23) siang.
Perwira Polda kelahiran Belinyu Bangka ini menerangkan, penangkapan 5 anggota sindikat tersebut berawal dari laporan polisi (LP) pada 9 Februari 2023 silam. Laporan polisi tersebut terkait aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 silam di Jalan Sisinga Maharaja, Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, hingga kemudian merujuk kepada ZF (30th), AC (34th), BU (35th), He (31th) dan Ju (34th) yang diduga sebagai pelaku. Pengejaran pun dilakukan Tim Opsnal Kasubdit 3 Jatanras Polda Babel, hingga akhirnya para pelaku berhasil diringkus pada Rabu pekan lalu di lokasi-lokasi berbeda.
“Kepada penyidik, para pelaku mengakui telah menggasak baterai BTS HBL 800 AH sebanyak 24 blok di tower Parit 1 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat. Dalam aksinya tersebut, tersangka menggunakan kendaraan mobil Carry pickup warna putih dengan nopol BN 8659 PT. Berdasarkan keterangan kepada penyidik, mobil tersebut mereka rental saat akan melancarkan operasinya,” tambah KBP Maladi.
KBP Maladi juga menjelaskan, bahwa hasil pengembangan penyidik, diketahui barang hasil curian berupa baterai BTS tersebut dijual di tempat rongsokan yang terletak di Jalan R. Hundani Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek.
“Masih dari hasil pengembangan, para pelaku ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian yang sama di 18 lokasi di Pulau Bangka. Kita sampaikan, saat ini 3 orang yang sudah ditahan yakni AC, JU dan He. Sementara 2 orang yakni ZF dan BU masih sebagai saksi dikarenakan belum ada bukti keterlibatan terkait pencuriannya, tapi mereka tetap wajib lapor, dan dalam pengawasan penyidik Polda Babel,” ungkap Maladi.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit carry pickup warna putih BN 8659 PT, 1 buah Rompi K3 warna Orange, 1 buah helm warna Putih, 1 buah kunci range 8-9, 1 buah obeng dan foto terkait perbuatan pelaku.(red)