Nuansababel.com, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 Tahun 2020 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
Kegiatan bertempat di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (21/2/2023) dibuka langsung oleh Plt. Sekrataris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go.
Mie Go menyebut, belakangan ini sejumlah media sering menayangkan terjadinya kasus tindak kekerasan termasuk dalam rumah tangga. Adapun yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan perempuan dan anak.
Mie Go berujar, pemerintah kota berupaya membentuk perda dengan harapan dapat memberikan perlindungan dan sarana aktualisasi diri perempuan dalam masyarakat.
“Selain itu, agar perempuan mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan deskriminasi,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas P3AKB, Agustu Afendi menyampaikan bahwa sebagai bentuk realisasi, pemerintah kota juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
UPTD PPA bertugas melakukan perlindungan dengan memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, perundungan, deskriminasi dan bentuk pengaduan lainnya.
“Sampai sakarang sudah ada lima pengaduan, satu terkait psikis di rumah tangga, ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan, hak anak, hingga korban bully,” ujarnya.