Nuansababel.com, Pangkalpinang – Pemkot Pangkalpinang dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kep. Bangka Belitung menggelar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, di Smart Room Center, Senin (20/3/23)
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Kakanwil BPN Provinsi Kep. Bangka Belitung, Sekda Kota Pangkalpinang dan OPD terkait.
Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil dalam sambutannya, mengatakan jika hari ini pihaknya telah melakukan hibah berupa tanah aset kepada pohak BPN.
Alhamdulillah hari ini kita melakukan hibah terhadap tanah aset kita. Kita hibahkan kepada pihak BPN dalam proses menuju saling tukar hibah. Aset BPN nanti diharapkan ke kita tapi duluan kita menghibahkan” ujarnya.
Molen menambahkan, nanti proses selanjutnya menurut aturan pihak BPN menghibahkan asset ke pihaknya. Hal tersebut merupakan proses dalam rangka menuju lokasi didepan Masjid Agung Kubah Timah agar dibalik menjadi aset Pemkot Pangkalpinang untuk menjadikan halaman Masjid Agung Kubah Timah.
“Kita menghibahkan ke BPN senilai hampir Rp. 12 milyar berupa 3 rumah dan satu lokasi tanah kita kurang lebih 8000 meter persegi. Masjid Agung Kubah Timah bertujuan untuk menunjukkan kerukunan umat beragama karena disampingnya ada gereja GPIB. Melalui rumah ibadah ini akan terciptanya kerukunan umat beragama serta akan menjadi wisata religius,” terangnya.