Nuansababel.com, Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan II Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2022 di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (27/03/2023).
Rapat paripurna ini dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang serta Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dalam paparannya, Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil mengatakan LKPJ tahun 2022 ini menjadi salah satu bahan bagi DPRD Kota Pangkalpinang untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Pangkalpinang selama tahun 2022.
“Selanjutnya dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan RKPD dan pelaksanaan RPJMD,” papar Molen sapaan Wali Kota Pangkalpinang.
Secara singkat, kata Molen, nota pengantar ini meliputi Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah serta kinerja sebagian dari urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RKPD tahun 2022 yang secara lengkap telah dituangkan pada buku LKPJ Kepala Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2022.