Nuansababel.com, Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang memberikan 4 (empat) catatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2022.
Ketua Pansus II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan, empat catatan itu merupakan perhatian dari Pansus terhadap kinerja Wali Kota Pangkalpinang sepanjang tahun 2022. Terutama atas program yang dijalankan selama satu tahun penuh. Terlebih atas belanja daerah dan pemanfaatannya terhadap masyarakat.
“Pansus II lebih menyikapi permasalahan atau kendala-kendala yang dihadapi oleh perangkat daerah. Dengan pendekatan kinerja serta arahan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara optimal,” kata Rio, Selasa (02/05/2023).
Dalam membahas LKPJ dikatakan Rio, pihaknya lebih memperhatikan keseimbangan belanja daerah. Antara pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Hal ini guna peningkatan kapasitas dan kemampuan serta akuntabilitas organisasi perangkat daerah. Selain itu harus dibarengi dengan transparansi yang diharapkan akan mampu mewujudkan good governance and clean government atau tata pemerintahan yang baik dan bersih.
“Empat catatan yang diberikan Pansus II jika dilihat dari penjelasan dan data yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, untuk tahun 2022 ini Belanja Daerah baik belanja Operasi, belanja Modal maupun belanja Tak Terduga secara keseluruhan terserap 91,04 persen atau sebesar Rp982.688.383.730 dari target sebesar Rp1.079.389.355.802. Namun demikian, belum ada kejelasan terhadap belanja kegiatan pokok pikiran DPRD yang diusul melalui aspirasi masyarakat, dan dimasukan melalui SIPD yang dikelola oleh Bappeda dalam RKPD,” terangnya.
Apakah dilaksanakan atau tidak, oleh perangkat daerah terkait. Berapa persentase realisasi terlaksananya Pokir tidak tergambar, karena usulan pokir itu tergantung pada perangkat daerah untuk menyetujui atau tidak usulan tersebut. Oleh karenanya DPRD tidak bisa memprediksi berapa persen usulan masyarakat melalui Reses yang bisa terakomodasi dalam pokir tersebut.
“Kedua serapan Belanja Hibah secara keseluruhan 98 persen, yaitu sebesar Rp4.385.926.342 dari target belanja sebesar Rp12.867.562.710 yang tersebar di beberapa perangkat daerah terkait. Lalu, belanja hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang. Hanya melayani bantuan hibah kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan fokus pada tempat ibadah seluruh agama dan organisasi Islam.
“Dengan serapan anggaran Rp1,6 miliar dan hanya dapat melayani sepertiga dari 34 proposal yang diterima. Ini karena ada proses yang harus dipenuhi oleh pemohon. Belanja hibah tersebut dinilai belum memenuhi kebutuhan masyarakat, karena belum sepenuhnya dapat terlayani setiap proposal yang masuk,” papar Rio.
Ketiga, terkait dengan usulan pokir DPRD terhadap pemasangan atau penerangan lampu jalan pada Dinas Perhubungan di tahun 2022. Dari anggaran yang tersedia untuk 329 titik, sementara usulan pokir 225 titik, sudah terpenuhi usulan-usulan DPRD. Usulan tambahan pada perubahan anggaran sebanyak 20 titik, terpenuhi hanya 10 titik atau 50 persen.
Artinya, tidak terpenuhinya usulan tersebut dikarenakan kondisi komponen yang tidak mencukupi. Walaupun demikian, masih ada saja usulan lampu jalan yang diusulkan dari tahun 2019 belum terpasang. Untuk itu pihaknya meminta dinas terkait untuk melakukan pengecekan, karena ada daerah yang sepi sudah terpasang, sementara daerah yang ramai masih gelap.
Keempat, pada bidang kesehatan yakni cakupan Universal Health Corverage atau UHC. Target keuangan 92 persen anggaran PBI, UHC sebesar Rp10,1 miliar dan masih kekurangan Rp1,5 miliar. Dengan target pelayanan kesehatan sebanyak 4.000 jiwa.
Sementara peserta BPJS mandiri yang menunggak sebanyak 28.000 orang, peserta mandiri yang tidak aktif sebanyak 5.000 orang. Sementara untuk menerapkan UHC harus 95 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN-BPJS. Sementara pelayanan UHC di Kota Pangkalpinang tanpa memperhitungkan peserta yang masih ada tunggakan dan tidak aktif tetap dilayani.
Artinya tunggakan dan tidak aktif itu dikesampingkan. Ini adalah satu keuntungan bagi peserta BPJS dalam rangka pelayanan kesehatan,” sebutnya.
Oleh karena itu kata Rio, DPRD sendiri turut memberikan rekomendasi atas kurangnya informasi hasil evaluasi pokir kepada DPRD. Untuk itu ke depannya agar ada informasi kepada DPRD terhadap Pokir berapa yang terealisasi dan pembangunan apa saja yang selesai. Sehingga setiap anggota dapat menginformasikan sebagai pertanggungjawaban DPRD kepada masyarakat pada saat reses di daerah pemilihan.
Tak hanya itu, setiap Pokir yang diusulkan atau masuk dalam SIPD, kiranya untuk ditunda tapi jangan ditolak. Kalau memang belum memenuhi syarat usulan pokir DPRD tersebut untuk diinformasikan agar dapat dipenuhi persyaratannya. Belanja Hibah untuk tempat Ibadah seluruh agama dan organisasi Islam, dinilai sangat kecil bila dibandingkan dengan kabupaten lain yang ada di Pulau Bangka Belitung ini. Untuk itu perlu dukungan anggaran agar dapat memenuhi kebutuhan proposal yang diajukan sesuai dengan hasil verifikasi dan standar operasional prosedur (SOP).
“Pemerintah Kota Pangkalpinang sebaiknya memberikan respons yang konkret terhadap tindaklanjut rekomendasi DPRD Kota Pangkalpinang tahun sebelumnya, agar menjadi bagian evaluasi yang berkelanjutan dan sistematis di tahun-tahun berikutnya,” pungkas Rio.