Nuansababel.com, Pangkalpinang – Usai diblender bersama cairan pekat deterjen, Badan Narkotika Nasional Babel akhirnya membuang 425 gram narkotika jenis Sabu ke dalam septic tank.
Demikian proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh BNN Provinsi Babel atas Sabu sebanyak 425 gram yang diamankan dari warga Temberan berinisial A (26), bulan lalu.
Kabid Berantas BNNP Bangka Belitung, Kombes Pol Dinnar Winargo seizin Kepala BNNP Prov. Babel, kepada wartawan mengatakan, pihaknya melakukan pengintaian hingga -minggu guna menyergap A. BNN Babel pun tak sendiri, tim dari Gakkum Bea Cukai dan Polsek Bukit intan pun ikut terlibat dalam upaya menggulung bisnis narkoba yang dijalani A.
“Setelah penyelidikan berminggu – minggu, bekerjasama dengan tim Bea Cukai Pangkalpinang dan Polsek Bukit Intan, berhasil membekuk A (26) yang membawa narkotika jenis sabu, didalam kemasan teh cina berwarna Hijau. Pelaku A mencoba mengelabui petugas di lapangan saat penangkapan. Salah satunya A sembunyi di dalam lemari pakaian hingga akhirnya diringkus tim gabungan,” terang Kombes Pol Dinnar Winargo kepada wartawan Selasa (16/05/2023) siang.
Dari operasi tersebut, barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 plastik dengan berat keseluruhan 425 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru hitam dan 1 handphone dengan merk Nokia.
“Dari pengakuan tersangka dirinya dijanjikan uang sejumlah 2 juta rupiah untuk membawa barang haram tersebut,” timpal Dinnar.
Guna mempertanggung jawab perbuatan tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 sub 112 Ayat 2 Undang Undang No.35 Tahun 25 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (red)