Nuansababel.com, Muntok – Polres Bangka Barat kembali menggelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dalam dua laporan berbeda
MG (42) dan AA (20) dihadiri saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Ogan Arif Teguh Imani, Ps Kasihumas, dan Kanit PPA di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat.
Ayah tiri, MG di Bangka Barat tega mencabuli anaknya berusia 13 tahun sebanyak 18 kali. Aksi pencabulan terhadap anaknya dilakukan saat istrinya tertidur pulas saat malam hari, dan ketika rumah sepi.
Aksi pencabulan pelaku sejak November 2022 hingga Maret 2023, korban tidak berani melaporkan perbuatan pencabulan ayah tiri kepada ibu atau polisi lantaran diancam pelaku akan disantet.
“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kurang lebih 6 bulan. Pelaku bilang ke korban jangan memberitahu ke siapapun. Pelaku mengancam korban bakal dibunuh atau disantet,” tutur Kapolres Bangka Barat,” Kamis (18/05/2023).
Namun karena sudah tidak tahan dengan perbuatan cabul ayah tirinya. Korban akhirnya memberanikan diri untuk memberitahu kepada kakak kandung.
Kemudian kakaknya menceritakan kepada ibu kandung. Sehingga, keduanya langsung melapor pihak kepolisian setempat.
Berdasarkan pengakuan MG, perbuatan tak senonohnya itu dipicu lantaran anak sambungnya itu terlihat berpakaian minim.
Selanjutnya, Seorang pemuda berinisial AA warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat, pada Senin (15/5/2023).
AA diringkus lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur yang baru berusia 13 tahun, Perbuatan itu dilakukan pelaku di sebuah perkebunan kelapa sawit di kecamatan setempat.
AA mengakui melakukan pencabulan itu terhadap korban lantaran nafsu ketika melihatnya, dan langsung mengajak korban ke perkebunan kelapa sawit di Kecamatan setempat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo mengatakan kejadian ini berawal saat korban dihubungi pelaku pada 14 Mei 2023 pukul 20.00 wib melalui media sosial.
“Setelah komunikasi melalui media sosial itu, sekitar 15 menit kemudian pelaku tiba ke rumah korban untuk menjemput dan mengajaknya ke TKP,” ujar AKBP Catur Prasetiyo SIK
Setibanya di lokasi perkebunan kelapa sawit setempat, pelaku lalu menarik paksa korban dan terjadilah tindak pidana persetubuhan tersebut.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung segera mengantarkan korban. Lalu korban bercerita ke pihak keluarga hingga melapor ke polisi setempat.
Atas perbuatannya MG, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016.
“Dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Apabila dilakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman ditambahkan sepertiga dalam pasal sangkakan,” ucap Kapolres Bangka Barat
Sedangkan AA Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002.
“Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Subs Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun,” ucapnya. (red)