Kehidupan PASCA Tambang Tujuan Pembangunan Keberlanjutan (Sustainable Development Goals)

Img 20231011 231943
banner 468x60

Oleh : Elfi Oktianti (Magister Hukum UBB)

Nuansababel.com, Bangka Barat — Pembangunan Berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan menjadi suatu aset utama dalam menetapan indonesia sebagai tujuan pembangunan kelanjutan suatu wilayah, salah satu provinsi yang bisa kita ambil contoh adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Provinsi kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu daerah penghasil timah di Indonesia. Dilansir pada salah satu data yang diperoleh di CNBC.COM bahwa pasokan cadangan logam (Diluar ekploitasi yang dilakukan sekarang).

Timah yang ada di Bangka Belitung mencapai kurang lebih 2,05 juta ton. Alhasil dengan sumber cadangan yang dimiliki saat ini kedepannya bukan tidak menutup kemungkinan lahan serta lingkungan menjadi objek vital dalam penggalian hasil alam yang berupa timah ini.

Menurut WALHI hasil Eksploitasi timah yang ada di Bangka Belitung baik di Darat dan laut Meninggal jejak yang cukup tampak diliat oleh Masyrakat yaitu meninggalkan lahan lahan bekas tambang seperti lubang lubang bekas penambangan timah yang teridentifikasi kurang lebih 6000 buah.

Hal ini menjadi pertimbangan karena kegiataan penambangan merupakan salah satu kegitaan yang menjadi perhatian , karena banyak mengubah bentang alam dan keseimbangan ekosistem permukaan tanah. Menurunkan produktivitas tanah dan mutu lingkungan. Pertambangan merusak sebagian flora dan fauna , hidrologi dan sifat biologi tanah.

Penambangan Juga akan mengakibatkan perubahan sifat fisika kimia dan biologi tanah sehinga perlu sekiranya suatu analisa terhadap pengelolaan lahan bekas tambang sehingga perubahan sifat fisik, kimia dan biologi dianggap perlu dikelola secara benar dan tepat yang mampu meningatkan perekonomian daerah dan negara dengan memperhatikan aspek lingkungan.

Salah satu kegiataan yang dapat meminimalkan kerusakan lingkungan adalah reklamasi Pasca tambang sebagai upaya mewujudkan tujuan pembangunan keberlanjutan. Pemerintah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan reklamasi bagi seluruh perusahaan tambang. Peraturan reklamasi tambang tertuang di dalam Pasal 161 B ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020. Adanya undang-undang ini akan mewajibkan seluruh perusahaan menutup lubang-lubang bekas tambang yang tentu saja dapat mencegah timbulnya korban jiwa. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sepanjang tahun 2021, seluas 8.539 hektare lahan bekas tambang berhasil direklamasi.

Reklamasi yang sudah dilakukan ini diharapkan dapat memberi nilai tambah bagi lingkungan bekas tambang yang biasanya menjadi lahan tidak produktif. Sesuai arahan, sebagian besar lahan bekas tambang akan direklamasi menjadi lahan pertanian maupun kehutanan.

Selain difungsikan sebagai lahan pertanian, lahan bekas tambang juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan wisata sebagai upaya tujuan pembanguna keberlanjutan konsep pembangunan berkelanjutan pertama kali diperkenalkan oleh the World Commission on Environment and Development(WCED) pada tahun 1987 dengan judul “Our Common Future, yang mempunyai arti pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan saat ini tanpa membatasi peluang generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.

Konsep ini berlaku untuk seluruh sektor pembangunan termasuk pengelolaan lingkungan agar tidak terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan salah satunya adalah proses penambangan timah.

Rencana pembanguan keberlanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah tercantum pada Dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD dan Renstra pada perangkat daerah. Bukan hanya itu saja perlunya peran pemeritahan provinsi kepulauan Bangka Belitung dan pihak pihak pelaku penambangan memerlukan sinergitas dan Komitmen atas tujuan Pembangunan Keberlanjutan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari pengelolaan hasil timah di daerah ini. Menurut Davies et al 2015, kerangka konsep dalam perencanaan pembangunan keberlanjutan ialah dengan perencanaan wisata reklamasi yang indikatornya sejalan dengan tujuan pembangunan keberlanjutan (TPB) yang meningkatkan daya dukung ligkungan serta ekosistem yang ada didalamnya.

Pemerintahan dalam hal ini juga telah menyusun RTRW ( rencana Tata Ruang Wilayah ) yang menjadi pedoman dalam pembagian serta pengarahan untuk peruntukan pembangunan keberlanjutan pada suatu wilayah.

Dengan adanya RTRW yang menjadi pedoman dalam menganalisa perubahan guna lahan yang tidak sesuai dengan tata kelola lahan serta dapat melihat dampak kerusakan lingkungan akibat banyaknya kegiataan penambangan sebagai pengendalian dari dampak sosial yang ditimbulkan karna adanya aktivitas penambangan di kawasan masyrakat. Sehingga Kehidupan pasca tambang sebagai tujuan Pembangunan Keberlanjutan akan menjadi solusi alternatif dalam memaksimalkan Sumber daya alam yang diperoleh dengan memperhatikan lingkungan serta pembangunan kedepannya.

Dengan demikian konektivitas pemerintahan , pelaku penambangan dan masyarakat bisa saling sinergis dalam mewujudkan sustainable develoment Goals untuk daerah dan negara (red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *