Ketua Komnas Mencatatkan 2.271 Kasus, Korban  Kekerasan Perempuan Di Babel Akan Terus Meningkat

Img 20231206 Wa0004
banner 468x60

NUANSABABEL.COM, Pangkalpinang — Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menjelaskan jika kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Provinsi Babel Catatan Tahunan (Catahu) 2023 cukup tinggi, yakni 2.271 kasus.

“Kekerasan terhadap perempuan di provinsi Bangka Belitung cukup tinggi, yaitu ada 2.271 kasus. Maka dari itu, Komnas perempuan hadir di Pangkalpinang hari ini untuk memperingati ‘Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan’. Melalui kegiatan ini kita ingin mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” ujar Veryanto kepada awakmedia, Selasa (05/12/23) siang, di lantai 3 Swiss-Belhotel.

“Kampanye Anti kekerasan dengan tema Kenali Hukumnya, Lindungi Anak yang kita gelar ini untuk mengajak masyarakat mengkampanyekan anti kekerasan pada perempuan dan harapannya mendukung perempuan korban kekerasan,” ujarnya.

Kegiatan diskusi dan konsolidasi kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) ini juga turut diisi narasumber Veryanto Sitohang (Komisioner Komnas Perempuan), Zubaidah (LSM P2H2P) dan Irjen. Pol. Tornagogo Sihombing (Kapolda Polda Kepulauan Bangka Belitung).

Mereka meminta kepada masyarakat untuk mendukung korban kasus kekerasan dengan tidak memunculkan stigma negatif terhadap korban. Yang mana hal tersebut dapat membuat psikologis korban menjadi lebih buruk.

“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban dan tidak memberikan stigma-stigma negatif dak lainnya. Karena dengan dukungan masyarakat itu akan berdampak baik terhadap korban, sehingga psikologis korban tidak bertambah buruk,” unjarnya.

“Kami juga berharap kepada pemerintah agar menyediakan rumah aman untuk perempuan korban kekerasan, memberikan pendampingan dan pemulihan pada korban. Saya pikir ini sangat penting mengingat kondisi kekerasan terhadap perempuan di Babel sekarang,”

Tak hanya itu, Veryanto juga menuturkan beberapa pasal Undang-undang perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan. Agar, setiap orang yang menjadi korban tak takut melaporkan hal tersebut karena berlindung di balik hukum.

Perlindungan khusus terhadap perempuan tentu ada, misalnya kita punya UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan di dalam rumah tangga. Dan yang terbaru, UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana perdagangan orang. Di dalam UU itu sudah sangat jelas bahwa perempuan dan anak sangat penting untuk dilindungi dan bagaimana caranya kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi,” tutup Veryanto Sitohang. (RZ)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *