NUANSABABEL.COM, Sungailiat – DPRD Kabupaten Bangka gelar rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 mendatang, Senin (15/01/2024).
Rapat Paripurna tersebut di hadiri Pj Bupati Bangka, Staf Ahli Bupati, Forkopimda sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kabag Umum DPRD Bangka Ali Imran.
Dikesempatan tersebut ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar Sidi didampingi Wakil Ketua II Rendra Basri menyampaikan Penetapan Propemperda Tahun 2024 ini yang di sepakati hari ini sebelumnya telah dilakukan Harmonisasi Bapemperda dengan bagian Hukum dan HAM pada tanggal 30 Desember 2023 untuk menghasilkan kesepakatan raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2024.
Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2024 Sebanyak 10 (Sepuluh) Raperda,
Adapun 8 (delapan) Raperda Merupakan Usulan Ekskutif Dan 2 (Dua) Raperda Dari Usulan Inisiatif DPRD.
“Propemperda Tahun 2024 tersebut akan di jadikan pedoman dan pengendalian dalam pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan Perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya
Adapun 10 Raperda tersebut :
– Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
– Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
– Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,
– Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
– Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka,
– Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Bangka,
– Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025 – 2045
– Raperda Tentang Pengakuan Dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
– Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian
Sumber Daya Ikan Di Perairan Darat Kabupaten Bangka,
– Raperda Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan.
“Selain 10 Raperda yang masuk ke dalam Propemperda Tahun 2024, DPRD Kabupaten Bangka akan tetap mengakomodir Raperda di Luar Propemperda jika dibutuhkan, dan dalam keadaan mendesak serta merupakan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (5) PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,” ungkapnya.
Iskandar berharap seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal, sehingga melahirkan Peraturan Daerah yang dapat dilaksanakan dengan adil dan nengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak – hak masyarakat terabaikan.
“Kepada pihak eksekutif maupun legislatif yang telah nengusulkan Rancangan Peraturan Daerah, agar segera mempersiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah serta data-data pendukung lainnya. Sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas,
sebagaimana kita harapkan bersama,” lanjutnya.
Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, dalam sambutannya mengatakan penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya sitetapkan setiap Tahun sebelum Penetapan Raperda Tentang APBD disahkan.
“Dengan ditetapkannya ke–10 (Kesepuluh) Raperda dalam Propemperda Tahun ini, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan Perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan oemerintahan Dldan kemasyarakatan,” kata Haris.
Pj Bupati Bangka juga nemberikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap dua usulan Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2024.
“Sehingga Kedepannya akan nenjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka,” pungkasnya. (RZ)