NUANSABABEL.COM, Pangkalpinang — Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD kota Pangkalpinang terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda kota Pangkalpinang nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang kembali bergilir di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/01/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Abay Hertza selalu Ketua DPRD menyampaikan bahwa Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 ini sudah dibahas oleh Pansus Sembilan bersama Pemkot Pangkalpinang.
“Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang Terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 ini menyatakan adanya penambahin tiga perangkat yang semula 15 Kepala Dinas Daerah menjadi 18 Kepala Dinas Daerah,” terang Abang Hertza.
Dirinya mengharapkan dengan disahkannya tersebut maka landasan hukum bagi Pemkot Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka meningkatkan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
“Dengan keputusan DPRD kota Pangkalpinang ini adalah wujud sebagai sinergi dan kerjasama antara anggota dewan perangkat daerah demi terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan,” pungkasnya. (red)