NUANSABABEL.COM, Pangkalpinang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pangkalpinang menyetujui satu Raperda menjadi Perda kota Pangkalpinang.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang, Akhmad Elfian saat membacakan Surat Keputusan DPRD kota Pangkalpinang pada rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD, Senin (15/01/2024).
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan DPRD kota PangkalpinangPangkalpinang, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan :
Kesatu, menerima dan menyetujui satu Raperda kota Pangkalpinang, yaitu Perda kota Pangkalpinang tentang perubahan Kedua atas Perda kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Pangkalpinang.
Kedua, Pelaksanaan tehnis administrasi dan pendokumentasian yang berhubungan dengan persetujuan ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot Pangkalpinang.
Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 Januari Tahun 2024. (red)