NUANSABABEL.COM, Jakarta – Bos Timah nomor wahid asal Koba pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), TN alias AN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Bersama Albani yang merupakan Manager Operasional Tambang CV VIP, keduanya diinapkan di Rutan Salemba Jakarta Selatan sejak Selasa (6/2/2024) sore.
Penahananini dilakukan pasca Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, mengumumkan penetapan status keduanya sebagai tersangka, pada perkara dugaan Tipikor dalam tata niaga komoditas Timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Selasa petang tadi.
Dalam keterangan persnya, Ketut menerangkan, TN alias AN tersandung perkara Tipikor saat CV VIP melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk di tahun 2018 lalu. Kemudian Tersangka TN alias AN alias Aon selaku pemilik CV VIP, memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka. CV SEP, CV MJP, dan CV MB yang kemudian dibentuk oleh AA kemudian ditugaskan untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Langkah selanjutnya, Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah. Atas perbuatan ini lah TN alias AN kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungannya.
“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni TN alias AN (Aon) selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT Menara Cipta Mulya (MCM) dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM,” tulis Kapuspenkum DR. Ketut Sumedana dalam siaran pers Selasa petang.
“Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan atas Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400 dan AUS 1.840,” timpal Ketut Sumedana.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Tersangka AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.
Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” tutupnya. (red)