NUANSABABEL.COM, PANGKALPINANG– Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah barang milik negara bersama Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Bangka Belitung Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (8/5/2024).
“Ini penting untuk kegiatan-kegiatan di tingkat SD dan SMP apabila statusnya jelas kepunyaan Kota Pangkalpinang, untuk itu status ini diserahkan menjadi aset Kota Pangkalpinang yang bisa kami kelola,” kata Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan.
Pj Walikota mengucapkan terima kasih atas hibah yang telah diberikan. Menurutnya, hibah berupa dokumen terkait gedung sekolah SD Negeri 23, kini menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Kami mohon dukungan bapak dan ibu semuanya untuk kemajuan Kota Pangkalpinang,” pungkasnya. (red)