PANGKALPINANG,NUANSABABEL.COM – Subdit Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Provinsi Babel berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster, dengan tujuan pulau Bangka ke Singapura, pada Kamis (16/5/24) dini hari.
Berdasarkan rilis pers Polda Babel, benih lobster yang berhasil diamankan sebanyak kurang lebih 177.600 benih, menggunakan 37 box sterofoam yang sedang disegarkan dalam 6 Bak Kolam fiber besar.
Estimasi kerugian negara dalam upaya penyelundupan baby lobster tersebut mencapai nilai yang terbilang fantastis, yakni Rp. 35.520.000.000 (Tiga Puluh Lima Miliar Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Diungkapkan Kapolda Provinsi Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Unit Intelair Subdit Gakkum mendapatkan informasi tersebut menggunakan kapal hantu (kapal cepat). Yang mana informasi itu diterima pada Senin (13/5/24) lalu.
“Berbekal informasi tersebut Unit Intel Subdit Gakkum melaksanakan penyelidikan di wilayah Belinyu yang diperkirakan menjadi tempat penyelundupan baby lobster,” ungkap Irjen Pol Tornagogo.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, baby lobster itu diangkut menggunakan mobil truk dari luar pulau Bangka. Diperkirakan dari pulau Jawa (Pelabuhan Ratu dan Kerawang Jawa Barat),” lanjut dia.
Dijelaskannya, penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang menjadi tempat transit baby lobster melakukan bongkar, bertempat di wilayah Dusun Bukit Mangkadir, Desa Riding Panjang.
“Selanjutnya pada Tanggal 16 Mei sekira pukul 00.15 WIB datang 1 Unit mobil truk merapat ke rumah gudang transit baby lobster melakukan bongkar muatan box sterofoam putih yang diduga berisi baby lobster. Setelah sekitar 1 jam aktifitas bongkar muatan selesai dan selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh Personil Opsnal Subdit Gakkum dibantu Kapal Patroli wilayah Belinyu dan Sungailiat,” jelas Tornagogo.
Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah sepuluh orang, yaitu S, U, GP, M, IW, SY, J, SS, RA dan A si pemilik rumah.
Tak hanya mengamankan 10 tersangka dan benuh lobster, Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel juga mengamankan 15 (lima belas) macam barang bukti lain, yaitu 1 Unit Mobil Truk dengan nopol Z 9422 DC, 1 Unit Mobil Toyota Avanza dengan nopol T 1774 KG, 1 Unit Mobil APV dengan Nopol B 1755 SRD, 10 Unit Handphone, 3 buah kulkas berisi batu es dalam botol, 1 unit laptop lenovo, 1 catatan nota bongkar, 1 nota rental mobil, 2 Tabung oksigen besar, 4 unit aerator besar, 6 unit tabung oksigen kecil, 37 box sterofoam, 1 pasang plat nomor, 7 unit pompa celup dan 3 kantong besar berisi pelastik bungkus benih lobster. (Red)