NUANSABABEL.COM, Pangkalpinang – Dalam rangka penyelesaian perkara yang terjadi di KPU kota Pangkalpinang terkait lemahnya pelayanan sistem SILON dalam memverifikasi data Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang pada pasangan Ahamd Subari dan Eman yang merupakan satu-satunya calon yang mencalonkan diri dari Independent.
Armansyah S.S. SH merupakan kuasa hukum dari Baslon yang merupakan pelapor terkait dengan terhambatnya sistem SILON dan KPU sebagai terlapor mendampingi dalam sidang perkara pemilihan didalam kantor Bawaslu kota Pangkalpinang hari ini, Selasa(28/05/2024).
Kehadiran Baslon Ahmad Subari (Achu) dan Eman untuk mengetahui sebagai mana perkembangan sistem SILON yang sebelumnya pernah dilaporkan oleh Baslon Walikota dan wakil walikota Pangkalpinang.
Dalam sidang sengketa pemilihan ini langsung dipimpin oleh Wahyu ketua KPU Bangka Belitung, Armansyah S.S. SH yang merupakan kuasa hukum pedampingan mengatakan,” Alhamdulillah hari ini bisa berjalan dengan lancar untuk pendampingan hari ini, kebetulan hari ini tadi dipimpin dari Bawaslu Kota Pangkalpinang, untuk musyawarahnya berjalan dengan lancar, Alhamdulillah besok jam 1 untuk putusan dari Bawaslu, kita tunggu jawaban dari Bawaslu,” tuturnya.
“Poin 7 itu yang pasti sangat berpengaruh kepada pihak pemohon. Pastinya bicara sistem terganggu diluar dugaan dan bukan hak dari pihak pemohon dan termohon, Makanya kami keberatan di poin 7 itu apabila poin 7 itu tidak terlaksana maka itu putusan nya ditarik kembali atau dibatalkan,” tambahnya.
“Yang pasti calon kami ini optimis mencalonkan diri sebagai walikota Pangkalpinang, tetap bersinergi dengan masyarakat kota Pangkalpinang, itu aja yang bisa saya sampaikan,” harap Armansyah.
Pertemuan lanjutan akan di jadwalkan besok pagi dalam undangan resmi dari KPU provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (RZ)