Perwakilan Sembilan Anak Korban Sodomi Datangi Kantor Penghubung LPSK Babel

Img 20240717 Wa0084
banner 468x60

NUANSABABEL.COM, Pangkalpinang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kantor Penghubung yang beralamatkan di Komplek Eselon 2 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.11 Air Itam Pangkalpinang, Rabu (17/07/2024) didatangi Kasi Tindakan dan Rujukan Syaifudin SE, Kasi Pelayanan Pegaduan Informasi dan Kerjasama Nadya Maurita SKM, MM dan Advokat Pendamping UPTD PPA Provinsi Filda Indarti SH.

Kehadiran mereka mendapatkan tugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk menyampaikan permohonan Kepada LPSK melalui Perwakilan yang ada di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Permohonan tersebut terkait korban anak dibawah umur yang mejadi korban sodomi yang mana pelaku satu orang (NY) dan korban sebanyak 9 orang anak laki-laki yang sedang menjalani proses hukum di Polres Bangka.

Advokat Pendamping UPTD PPA, Filda Indarti menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan LPSK Bangka Belitung.

Img 20240717 Wa0083

“Kami berkordinasi ke Kkantor Perwakilan LPSK Propinsi Kepulauan Bangka Belitung ini terkait kebutuhan korban kekerasan Seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di propinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkapnya.

“Dan kami sudah melakukan penjangkauan terhadap kesembilan korban dan hari ini mendapat surat tugas tertanggal 17 Juli 2024 untuk menyerahkan form permohonan ke LPSK dari sembilan korban tersebut yang mana masing-masing permohonan diwakili oleh orang tuanya,” sambungnya.

Hal ini langsung ditanggapi respon positif oleh Sapta Qodria Muafi SH selaku Petugas Penghubung LPSK RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Memang benar kami sudah menerima permohonan dan di lengkapi beberapa data dan informasi terkait kesembilan korban dan di antara nya juga ada bersaudara dari ke sembilannya,” kata Sapta.

“Dalam permohonannya yang diwakili oleh orang tua masing-masing mengajukan permohonan diantaranya pemenuhan hak Prosedural, Psikologi dan Restitusi, hal ini sudah kami langsung sampaikan ke pusat untuk proses lebih lanjut melalui mekanisme Lpsk RI,” pungkas Sapta Qodria (red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *