NUANSABABEL.COM, Sungailiat – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun 2023 dan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Plh Sekda Kabupaten Bangka Asmawi Alie, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, segenap Forkopimda, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya di gedung Mahligai Rabu, (31/07/24) siang.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan berdasarkan
surat dari badan pemeriksa keuangan perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 27 Mei 2024 lalu, perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023, bahwa dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun 2023 dinyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Pada kesempatan ini kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena pemerintah Kabupaten Bangka sudah 10 (sepuluh) kali meraih predikat WTP tersebut, dan secara berturut-turut sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 ini,” ujar Iskandar.
“Tahun ini merupakan tahun ke-8 ( delapan) kita mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan dimaksud, semoga di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankannya. Atas dasar surat dari BPK tersebut, kabupaten bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” lanjutnya.
Selanjutnya Iskandar menyampaikan agenda rapat Paripurna berikutnya adalah penyampaian
kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD perubahan Tahun Anggaran 2024.
“Ditahun ini banyak terjadi pergeseran struktur
anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya. Hal ini
perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD
Tahun Anggaran 2024, dengan menyusun
perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu. KUA dan PPAS tersebut dimana
nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus
menjadi dasar penyusunan APBD perubahan,” tuturnya.
“Semoga penyusunan KUA dan PPAS APBD perubahan Kabupaten Bangka Tahun Anggaran
2024 ini dapat dilaksanakan dengan lancar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” katanya.
“Kami berharap KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam
pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas, demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka yang sejahtera,” pungkasnya.
Sementata itu, Sekda Kabupaten Bangka, Asmawi Alie menuturkan persetujuan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, amanah Peraturan Pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 pada tanggal 10 Juli 2024,”ujarnya.
“Kita mencanangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,31 persen. Kita berharap tingkat kemiskinan menurun hingga 4,31 persen, kita mengingikan pendapatan perkapita melonjak 55,11 juta rupiah. Kita memimpikan ipm kita berada di angka 74,54, dan yang lebih penting lagi, kita semua harus merasakan dampak gini rasio yang kita targetkan 0,241,” lanjutnya.
“Kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan para anggota DPRD yang terhormat, atas segala perhatian dan dukungan, serta kerjasama yang baik selama ini, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan kurnia kepada kita semua, dalam upaya kita menjalankan roda pembangunan menuju kabupaten bangka yang sejahtera dan mulia,” tutupnya. (RZ)