Ditetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Melalui PT HKL Senilai Rp 20,2 Miliyar Dari Tahun 2022-2023

Img 20240805 Wa0099
banner 468x60

NUANSABABEL.COM, PANGKALPINANG– Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menggelar konferensi pers terkait penangkapan 7 (tujuh) tersangka kasus kredit usaha rakyat (KUR) melalui PT (HKL) hutan karet lada yang senilai Rp 20,2 miliyar dari tahun 2022-2023.

Ketujuh tersangka tersebut diduga sudah merugikan keuangan negara senilai 20.209.000.000 atau Rp 20,2 miliyar.

Fadil Regan mengatakan Ketujuh tersangka tipikor itu sudah dititipkan kerumah tahanan negara (rutan) lapas ll B bukit semut, Sungailiat Bangka.

Ketujuh tersangka dari karyawan bank SumselBabel 3 orang berinisial (RK) , (SP), (MRH) , karyawan BUMD 1 orang berinisial (T), 1 orang wiraswasta (ZL), dan 2 orang dari PT HKL (SA), (AL) Senin, (05/08/24)sore.

“Sudah kita titipkan di runta tua tunu pangkalpinang,”ujanya Fadil.

“Bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000,00 (dua puluh miliar dua ratus sembilan juta rupiah) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 (empat ratus tujuh belas) debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Bahwa pasal yang untuk para tersangka, yaitu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial SA, MRH dan SP untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Sungailiat selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024, sedangkan tersangka dengan Inisial ZL, RK dan T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024 sedangkan untuk Tersangka AI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 04 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024. (RZ)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *