Pembangunan Ruang Laboratorium dan Praktik di SMK 4 Abaikan Alat Pelindung Diri (K3), Awak Media Minta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel Inspeksi ke Lokasi

Img 20241031 002449
banner 468x60

NUANSABABEL.COM, Pangkalpinang — Entah budaya atau bebal atau justru memang minimnya pihak pengawas dari yang penyediakan proyek bagi para pekerja, ketidak patuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat sering terjadi. Seperti pembangunan Laboratorium dan ruang praktek SMK 4 Pangkalpinang, Selasa (29/10/2024) pagi.

Bagi perusahaan yang lalai menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat di kenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut diatur dalam pasal 190 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Diantaranya: teguran, surat teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dicabut izin perusahaan.

Seharus pelaksanaan proyek konstruksi lebih paham dan mengerti, menjalankan aturan K3 ini dengan baik dan benar sesuai peraturan pemerintah dan UU ketenagakerjaan yang sudah menjelaskan secara jelas terkait aturan dan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan K3.

“Seharusnya menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi, akan tetapi tidak ada satu pun terpantau dari awak media,tidak ada satu pun pekerja yang memakai alat pelindung diri diproyek,” ungkap Febri salah satu awak media yang hadir ke lokasi proyek.

“Padahal sudah jelas plang papan proyek alat pelindung diri/K3 sudah sebesar itu yang terpampang di depan jalan, namun pihak pengawas CV Mentari BimaSejahtera saat dilapangan mengabaikannya,” sesalnya.

Pasal yang mengatur perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi adalah Pasal 89-95 UU Nomor 1 Tahun 1970. Pasal-pasal ini mewajibkan pihak-pihak yang terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Selain UU Nomor 1 Tahun 1970, ada beberapa peraturan lain yang mengatur K3, yaitu:

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pelanggaran terhadap UU K3 dapat dikenai sanksi, seperti pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000.

Dak kegiatan propinsi Kepulauan Bangka Belitung,tahun anggaran 2024 dinas pendidikan .

Kegiatan:pembangunan ruang laboratorium dan pembangunan ruang praktik siswa SMK 4 Pangkal pinang
Lokasi:pasir Ketapang, pangkal pinang
Volume:3paket
Nomor &tanggal kontrak:010/sp/dak SMK 4/2024,15 juli 2024.
Nilai kontrak;2.557,245,000, dua miliar lima ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh lima rupiah.
Tanggal mulai:17 juli 2024
Tanggal selesai:14 November 2024
Nama penyedia: CV Mentari Bima Sejahtera

“Saya harap pemerintah kepala dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ervawi S.Pd., M.Pd., M.M.
harus ditindaktegas dalam hal ini, jangan diam saja,’soal nya bila perlu jangan dikasih pekerjaan lagi atas perusahaan yang lalai dengan K3,maka harus dikenakan saksi yang begitu fatal proyek tersebut,” pungkaa Febri. (red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *