Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Tidak Memenuhi Syarat

Img 20241030 Wa0083
banner 468x60

NUANSABABEL.COM, Pangkalpinang- 32 hari berjalan masa kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Dari ke empat laporan tersebut, tiga sudah dilakukan penyelesaian dan satu lagi masih on proses. Bawaslu kota pangkalpinang memastikan bahwa tiga laporan dugaan pelanggaran kampanye yang masuk ke lembaga itu tidak memenuhi syarat untuk terus diproses ke tahap selanjutnya.

Anggota Bawaslu Pangkalpinang Divisi Hukum dan Pengawasan, Wahyu Saputra saat menggelar Konferensi Pers Publikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa (29/10/2024). Mengatakan, laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu Pangkalpinang itu tidak sesuai dengan aturan Pasal 1 Nomor 12 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“Kami tidak bisa memproses dugaan pelanggaran berdasarkan hanya asumsi saja, tapi harus ada kajian, makanya tidak dilanjutkan dan tidak diregister, karena tidak sesuai aturan,” ungkap Wahyu.

Pada waktu yang sama, Ketua Bawaslu Pangkalpinang Imam Ghozali mengatakan tetap menerima laporan yang masuk mengenai dugaan pelanggaran tahapan kampanye, tetapi tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa laporan itu melanggar aturan.

“Mengenai laporan-laporan yang masuk juga, tidak langsung kami register, tapi ada durasi waktu untuk kami melakukan kajian dan berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.

“Intinya kami dari Bawaslu kota Pangkalpinang tetap melakukan kajian awal terlebih dahulu, yang perlu di lihat secara objektif. Kesimpulan berkenaan apa yang nanti akan terjadi nantinya akan kami sampaikan ke publik,” Tutup Imam Ghozali. (Jaja)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *