NUANSABABEL.COM, Pangkalpinang — Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menghadiri Rapat Paripurna ke Tujuh masa persidangan I tahun 2024, Kamis (28/11/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Rapat ini dalam agenda persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025.
Budi menyebut perubahan dan penyesuaian selama proses pembahasan rancangan Perda tentang APBD harus dilakukan mengingat cukup besarnya defisit pembiayaan APBD pada saat penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Tahun 2025.
Budi menyadari, peranan APBD dalam pembangunan daerah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang diharapkan dapat menyentuh disegala lini kehidupan masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan mendasar meliputi pelayanan kesehatan, akses pendidikan yang layak, perlindungan, keselamatan dan ketertiban masyarakat, percepatan infrastruktur daerah, serta pemulihan ekonomi daerah di tengah ketidakpastian ekonomi domestik yang belum stabil saat ini.
“APBD Tahun Anggaran 2025 disusun mendasarkan pada prioritas nasional dan daerah dalam rangka kepentingan berjalannya penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatnya kualitas hidup/kesejahteraan masyarakat, ” ujar Budi.
Budi menuturkan dalam mewujudkan dan mengakselerasi pencapaian target pembangunan yang direncanakan, postur pendapatan daerah pada rancangan Perda APBD tahun anggaran 2025 mengalami perubahan dibandingkan pada saat penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD TA 2025.
Target Pendapatan Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp962,38 Miliar pada Nota Keuangan tahun anggaran 2025 naik menjadi sebesar Rp962,79 Miliar.
Hal ini dapat segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi untuk dapat ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2025.
“Saya sangat berharap kepada seluruh jajaran di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang dan seluruh stakeholders untuk dapat terus bersinergi, berkolborasi dengan baik dengan semangat dan komitmen kerja yang tinggi agar dapat melaksanakan target-target dan sasaran program pembangunan yang telah direncanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel serta berdaya guna sesuai dengan ketentuan dan aturan perundangundangan yang berlaku demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di Kota Pangkalpinang, ” tukasnya.