NUANSABABEL.COM, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik kategori pemerintah kabupaten/kota dari Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung. Penghargaan yang diterima yakni pemerintah kabupaten/kota dengan predikat terbaik II informatif.
Penghargaan ini diterima secara simbolis oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang yang diberikan langsung oleh Sekda Provinsi Bangka Belitung, Naziarto, pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Bangka City Hotel, Rabu (20/12/2023).
Sebelumnya, Pemkot Pangkalpinang di tahun 2022 juga menerima anugerah yang sama dengan predikat terbaik I kategori pemerintah kabupaten/kota se-bangka Belitung. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto mengatakan penghargaan yang didapat ini menjadi pemicu dan pemacu peningkatan pelayanan ke masyarakat, terutama dalam hal keterbukaan informasi public.
Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Pangkalpinang, Febri menyebut Pemkot sudah membuat regulasi, baik Perda dan Perwako untuk mewujudkan keterbukaan informasi public. Menurut dia, regulasi yang sudah ada itu akan lebih baik jika OPD-OPD di lingkungan pemkot juga dapat mendukung dengan peraturan masing-masing SKPD dalam hal keterbukaan informasi tersebut.
“Harapannya dengan capaian ini dapat memotivasi seluruh OPD menjadi lebih baik lagi dalam hal keterbukaan informasi public. Penghargaan ini tidak membuat kita cepat berpuas diri, tapi bagaimana membuat pemkot dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke masyarakat khususnya berkaitan dengan keterbukaan informasi public,” kata dia.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung, Ita Rosita menyampaikan, penganugerahan yang diberikan ke badan public ini merupakan puncak monitoring dan evaluasi yang dilakukan pihaknya selama enam bulan ke belakang untuk melihat komitmen badan public dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi public.
Dia menyebut, tujuan diadakannya penganugerahan ini bukan untuk berkompetisi, melainkan untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan badan public dalam menjalankan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik. Ita menuturkan, PPID sebagai pintu keterbukaan informasi public mengumpulkan informasi yang menjadi tolok ukur kemajuan daerah.
Hasil dari monev ini pun merupakan acuan dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi public, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan Peraturan daerah nomor 6 tahun 2019.
“Harapan kami dengan monitoring da evaluasi ini dapat memberikan angin segar bagi berlangsungnya keterbukaan informasi public di bangka Belitung,” tutup Ita.
Penganugerahan keterbukaan informasi public tahun 2023 dibagi dalam empat kategori, yakni pemerintah kabupaten/kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Lembaga Vertikal dan Pemerintah Desa.